Haris Divonis 6 Tahun Penjara
Muhammad Haris Nasution (20), terpidana kasus kepemilikan sabu, divonis 6 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim Gracelyn Manuhutu, SH dalam persidangan Rabu (29/11) itu 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa Pieter Louw, SH.
Menurut hakim Gracelyn, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanpa didampingi penasehat hukum, Muhammad Haris Nasution maupun jaksa Pieter Louw, SH menyatakan menerima.
Muhammad Haris Nasution disidangkan lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika pada 2 Juli 2017, sekitar pukul 23.15 WIT, di Kompleks Rawa Indah km 9,5 Kota Sorong.
Penyidik Dit Resnarkoba Polda Papua Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik bening sabu yang disembunyikan terdakwa di dalam saku celana hitam. Terdakwa kemudian diproses hukum.(deo)