Pencuri Cabul Divonis 6 Tahun

Jafar Rumonim (41) divonis enam tahun penjara oleh hakim Gracelyn Manuhuttu, SH, dalam sidang Kamis (16/11). Hakim juga mendendanya Rp60 juta subsidair 6 bulan pejara.

Jafar dihukum karena melakukan pencurian sekaligus melakukan pelecehan seksual degan mengelus kemaluanĀ putri tuan rumah yang disatroninya, serta mencuri uang Rp5 juta dan empat ponsel pada 23 Desember 2016 lalu.

Hukuman Jafar itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Yusran Baadilah, SH. Saat itu jaksa menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp60 juta, dan subsidair 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa Yusran melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendengar putusan hakim, Jafar yang didampingi PH-nya, Yesaya Mayor menyatakan menerima, sedangkan jaksa Yusran pikir-pikir.

Atas perbuatannya itu di persidangan Jafar mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.(deo)

 

Previous articleKPUD Serahkan Hasil Penelitian Administrasi ke Parpol dan Panwaslu
Next articleHUT ke-5 Pegaf, Wagub Ajak Kian Giat Membangun