Enam Sebab Perubahan APBD Papua Barat

Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan dalam penjelasannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 membeberkan enam sebab adanya perubahan APBD.

Menurut Gubernur, perkembangan yang mendasari asumsi diadakannya perubahan APBD provinsi PB Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:

Pertama, permasalahan daerah yang mendesak dan harus segera diatasi terutama terkait dengan adanya dampak lanjutan krisis ekonomi global.

Kedua, aspirasi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai bentuk kebutuhan riil.

Ketiga, perkembangan kelembagaan sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah dengan memperhatikan urusan serta tugas dan fungsi masing-masing OPD.

Keempat, perubahan kemampuan daerah khususnya pendanaan pembangunan, SDA yang ada, SDM yang dimiliki.

Kelima, penyesuaian asumsi yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2017 yang mengalami perubahan akibat dinamika kemasyarakatan, perekonomian dan pemerintahan.

Keenam, berubahnya target pendapatan dari APBD induk terkait dana perimbangan dari pemerintah pusat ke Provinsi PB.

Ditambahkan Gubernur, anggaran 2017 tetap disusun berdasarkan pada realita permasalahan kondisi sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang sangat dinamis, dengan tidak mengabaikan tuntutan riil atas peran provinsi PB.

“Saya berharap rancangan APBD Perubahan ini dapat dibahas dan ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup gubernur dalam sambutannya. (jjm)

Previous articleAPBDP PB 2017, Pendapatan Naik 409 M, Belanja Naik 801 M
Next articleLihat Ini, Jangan Sangka Sanggeng Zona Merah