Satreskrim Polres Manokwari, melalui Kasat Reskrim, AKP Aries Diego Kakori menjawab pernyataan dari Tim Penasehat Hukum YR, terdakwa kasus dugaan Korupsi kantor KONI PB.
Dikonfirmasi papuakini.co via ponselnya, Kamis siang tadi, Kakori mengatakan terkait laporan pemalsuan, seingatnya, saat itu dokumen yg dianggap oleh pelapor bahwa tanda tangan nya telah dipalsukan tersebut tidak dibawa saat membuat laporan polisi.
“Padahal ini mutlak diperlukan dalam pelaporan,” ujarnya.
Sedangkan berkaitan dengan pergantian penyidik, kata Kakori, hal itu adalah wajar karena penyidik tersebut sedang sekolah. sehingga penyidik untuk LP tersebut harus diganti.
“Seingat saya seperti itu, tapi nanti saya coba cek lagi. Saar ini saya masih berada di Jakarta,” jelasnya.(njo)