Gelontorkan 15,2 M Dana Hibah, Bupati Kaimana Beri Warning Tegas ke Penerima

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana resmi mengalokasikan anggaran dana hibah mencapai Rp15.273.420.000 pada Tahun Anggaran 2026. Dana belasan miliar rupiah tersebut ditujukan bagi 80 penerima yang terdiri dari lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kaimana.

Penyerahan hibah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, kepada 16 perwakilan penerima di Ruang Rapat Bupati Kaimana pada Kamis 09 April 2026.

Dalam agenda tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Isak Waryensi, S.Tr, Sekretaris Daerah Drs. Donald R. Wakum, serta Kabag Kesra Setda Kaimana Yoyon Fahri Nisfu, S.IP.

Di antara 16 perwakilan penerima hibah yang hadir mencakup berbagai organisasi keagamaan lintas umat, seperti Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, LPTQ Kabupaten Kaimana, LPPD Pesprawi, LP3KD Pesparani, sejumlah jemaat gereja (GPI, GKI, GKII), hingga beberapa pengurus masjid dan TPQ di Kaimana.

Dalam arahannya, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa penyaluran dana hibah ini bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dan kelembagaan dalam mendukung program pembangunan daerah.

“Bantuan dari pemerintah ini dimaksudkan agar organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan dapat membantu meringankan beban pemda dalam menjalankan peran-peran kelembagaan di masyarakat,” ujar Hasan Achmad.

Bupati juga menekankan bahwa besaran hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, mengingat Pemkab Kaimana menerapkan kebijakan efisiensi pembiayaan pada tahun anggaran 2026.

Meski terjadi keterbatasan anggaran, Hasan mengingatkan agar spirit partisipasi masyarakat dalam menyukseskan berbagai ajang keagamaan dan kemasyarakatan tidak surut. Di sisi lain, ia melayangkan wanti-wanti tegas terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.

“Pemberian bantuan ini diikuti kewajiban dari penerima. Para pengelola wajib mengelola dana ini sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (yos)

Previous articlePemkab Kaimana Diminta Pertinggi Talut Kampung Wamesa
Next articleKeterbatasan Anggaran, Perayaan HUT 23 Kaimana Sederhana