Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana menertibkan puluhan pedagang takjil yang beraktivitas di kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis 19 Februari 2026. Langkah ini diambil guna menjamin ketertiban lalu lintas serta keamanan para pengguna jalan selama bulan suci Ramadhan.
Penertiban dilakukan lantaran sebagian penjual takjil nekad mendirikan lapak hingga memakan badan jalan utama, sehingga berpotensi memicu kemacetan parah dan mengganggu Kamtibmas.
Tindakan lapangan ini sekaligus merespons Surat Edaran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Kaimana mengenai penataan pedagang selama bulan Ramadan.
Kasat Satpol PP Kaimana melalui Komandan Peleton (Danton) Satpol PP, Lagaligo Arman, menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan agar arus lalu lintas di sekitar pasar tetap lancar selama perburuan takjil sore hari.
Lagaligo menambahkan, sebelum penertiban dilaksanakan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara intensif sejak sehari sebelumnya. Petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga turun tangan membantu para pedagang memindahkan barang serta meja lapak ke lokasi baru.
Dengan relokasi ke area Jalan Air Tiba, diharapkan aktivitas berburu takjil masyarakat Kaimana tetap berjalan semarak tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya. (yos)
