Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Penganiayaaan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan RS, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan parang di kawasan pelabuhan Kaimana sekir apukul 09.00 WIT, Minggu 26 Juli 2026.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VII/2026/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Cendrawasih.

Terduga selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Kaimana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi awal menunjukkan penganiayaan diduga dipicu perselisihan atau adu mulut antara terduga pelaku dengan korban, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma SIK, menegaskan Polres Kaimana akan menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami imbau seluruh masyarakat tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan, ataupun menggunakan senjata tajam, karena setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Kaimana. (*)

Previous articleGubernur Papua Barat Bernostalgia di Peletakan Batu Pertama GKI Betel Bremi