Inspektorat Papua Barat telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait penyelesaian semua temuan kerugian negara tahun 2003-2023 senilai sekira Rp500 M.
PKS itu pada intinya menekankan pelimpahan hasil temuan negara tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila temuan tersebut tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari.
“Dengan adanya PKS ini, maka pihak-pihak yang terlibat agar segara menyetor ke kas daerah dalam waktu 60 hari,” kata Inspektur Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih, Kamis 02 Juli 2026.
Batas waktu 60 hari penyelesaian temuan BPK adalah kewajiban hukum bagi entitas atau pejabat terkait untuk menindaklanjuti dan memberikan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terhitung sejak LHP tersebut diterima. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Kami mengingatkan siapa saja yang ada dalam temuan periode 2003-2023 segara menyetorkan kembali ke kas daerah. Karena ini sudah lewat waktu 60 hari dan ini sifatnya pidana,” ingat Edwin Saragih.
Papua Barat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk LHP tahun 2025. LHP tersebut diterima Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, pada 29 Juni 2026.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dalam rapat dengan OPD mengatakan, BPK RI menemukan ada temuan kerugian negara periode 2003-2023 terutama terkait aset-aset, seperti sejumlah gedung kantor dan rumah dinas yang dibiarkan terbengkalai, terutama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Semua ini termasuk dalam kerugian negara, uang negara sudah dikeluarkan tetapi terbengkalai. Semua ini perlu kita inventarisir kembali, baik gedung, tanah dan aset-aset lainnya. Sesuai arahan dari BPK-RI dan semua ini harus kita pertanggungjawabkan,” ingat Dominggus Mandacan. (*)



