Kepolisian Resort Kaimana Polda Papua Barat menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma SIK, didampingi Kepala Dinas PPPA Kabupaten Kaimana, Olivia Ansanai. dalam press release Kamis 21 Mei 2026 menyebut kepolisian telah mengamankan pasutri tersebut yang berinisial RA (48) dan BJO (23).
Kapolres Kaimana menjelaskan korban berinisial AAH (15) pada 3 Desember 2024 datang dari Kendari ke Kaimana mengunakan kapal laut yang dibiayai tersangka dengan tujuan melanjutkan sekolah.
Sesampainya di Kaimana korban tidak bersekolah melainkan diperkerjakan untuk menerima dan melayani tamu di salah satu tempat hiburan pada mulai Desember 2025 hingga 23 Maret 2026.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana untuk ditindaklanjuti bersama Dinas PPPA Kabupaten Kaimana,” ungkap Kapolres Kaimana.
Kedua tersangka saat ini tidak ditahan karena tersangka RA dalam kondisi sakit keras dan BJO dalam kondisi hamil. Walau begitu, keduanya tetap dalam pengawasan penyidik.
Korban telah dikembalikan ke pihak keluarga setelah sebelumnya mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Kaimana.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa buku catatan, nota, satu lembar buku tulis, dua lembar kertas Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dan print out screenshot data base website perijinan atas nama admin dengan user tercantum RA.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp5 Miliar untuk perkara TPPO. (yos)
