Dana DBH Migas Papua Barat ternyata sudah masuk ke kas daerah. Jumlahnya Rp695 M. Dari jumlah itu, sekira 70 persennya, sekira Rp486 M adalah milik kabupaten-kabupaten di Papua Barat.
Ini diungkapkan Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurodi SE MSi AK CA, dalam Rapat Kerja Evaluasi Penyerapan APBD 2025 Papua Barat di ruang rapat lantai 3 kantor gubernur, 20 November 2025.
Masuknya dana DBH Migas tersebut membuat kas daerah Papua Barat mencukupi. “Saldo kas daerah kita cukup sehingga tak ada yang dihambat untuk pencairannya,” ujar Agus Nurodi.
Kepala BPKAD Papua Barat lalu mengatakan realisasi serapan anggaran di instansinya per 20 November 2025 mencapai Rp545 M atau 44,3 persen dari pagu anggaran Rp1,23 T.
Realisasi belanja di BPKAD itu akan naik jadi Rp1,031 T, atau 83 persen, setelah DBH Migas bagian kabupaten-kabupaten yang Rp486 M tersebut disalurkan.
Dana Otsus sebesar 1,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan porsi minimal 30% untuk pendidikan dan 20% untuk kesehatan, sedangkan Dana Otsus 1% dari DAU nasional diperuntukkan bagi keperluan umum, termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik.
Menyangkut Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang belum terealisasi sepenuhnya, dokumennya baru dikirim untuk ditinjau Inpektorat Papua Barat. Bila tak ada kendala di Inspektorat, maka dana tersebut diharapkan dapat dicairkan secepatnya oleh Kementerian Keuangan. (an/dixie)



