DPMPTSP Papua Barat Sosialisasi Pemahaman Implementasi Sistem Perijinan di Kaimana

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi Implementasi Keberlanjutan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Komitmen LKPM bagi Penanam Modal di Papua Barat.

Kegiatan yang pesertanya pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kaimana itu digelar di sebuah hotel di Kaimana, 12 November 2025.

Menurut Kepala Dinas DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno SSTP MM, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Sistem Perizinan Berusaha Online Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sosialisasi ini diharapkan dapat membuat para pelaku usaha di Kabupaten Kaimana semakin memahami pentingnya kepatuhan dalam melaporkan kegiatan investasinya secara tepat waktu dan akurat.

“Kami di DPMPSTP Provinsi Papua Barat terus berkomitmen untuk mendorong iklim investasi yang sehat, transparan dan berkelanjutan,” kata Goldlief Aponno.

Kepala DPMPTSP Papua Barat menegaskan pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemberi izin tapi juga sebagai fasilitator, pendamping dan pengawas agar setiap kegiatan usaha yang berjalan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka lapangan kerja sembari menjaga kelestarian lingkungan di tanah Papua Barat. (yos)

Previous articleMasyarakat Maruni Minta Penanganan Abrasi Lanjut di 2026
Next articleBupati Pegaf Bertemu Menteri ESDM, Daya PLTMH Memut Anggi Naik 100 Persen