Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Kaimana
Kantor Bea Cukai Fakfak perwakilan Kaimana, Papua Barat, menemukan rokok tanpa pita cukai beredar di Kaimana.
“Ini merupakan temuan kedua dalam kurun tiga bulan,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Fakfak, Johan Arifin Adiputra Aituarauw, pada papuakini, Kamis, 30 Oktober 2025.
Rokok tanpa pita cukai bermerek Martil itu ditemukan di beberapa kios di Kaimana pekan lalu.
“Barangnya sudah kami amankan dan kirim ke Fakfak. Mereknya Martil. Semua ada 5 slop, jadi totalnya 50 bungkus. Setiap bungkus isinya 20 batang,” terang putra asli Kaimana ini.
Johan menjelaskan, berdasarkan informasi dari pemilik kios, rokok itu ditawarkan kepada mereka dengan harga murah oleh penjual lain yang datang menggunakan mobil. Karena tidak tahu, maka mereka pun langsung membelinya.
“Pemilik kios tidak mengenal dan tidak memiliki nomor kontak dari orang yang menawarkan rokok tersebut. Jadi mereka ini hanya datang sekedar menawarkan jualan rokok dan kemudian pergi. Nanti selang beberapa bulan, barulah mereka muncul lagi. Kami masih mencari informasi terkait orang yang menjual rokok tersebut,” katanya.
Pria yang telah sepuluh tahun mengabdi diri di kantor Bea Cukai ini mengatakan sejauh ini sebagian besar rokok yang beredar di Kaimana adalah rokok yang dilengkapi pita cukai resmi karena masuknya melalui distributor.
Dia menegaskan, sebenarnya ada sanksi untuk penjual rokok tanpa pita cukai, namun hal itu belum diterapkan di Kaimana, karena masih banyak pemilik usaha kecil yang belum mengetahuinya.
“Saat ini kami masih sebatas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha, utamanya kios-kios kecil yang belum banyak tahu tentang produk rokok mana yang boleh dijual dan yang tidak,” jelasnya.
Johan lalu mengimbau kepada pemilik usaha maupun masyarakat Kaimana untuk lebih berhati-hati dalam membeli maupun menjual produk rokok karena ada sanksi tegas yang menanti.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai hukuman bagi penjual dan pengedar rokok anpa pita cukai adalah pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Konsumen yang membeli rokok ilegal juga bisa terjerat sanksi pidana jika terbukti ikut serta dalam peredaran atau memiliki rokok tanpa cukai dalam jumlah besar. (yos)
 
            