Kadistrik Buruway: Tak ada Permintaan Imbalan Untuk Rekomendasi Pencairan Dana Desa

Kepala Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Slamet Laway menegaskan tidak pernah meminta imbalan dalam memberikan Surat Rekomendasi untuk pencairan Dana Desa.

Hal itu dikatakan Slamet pada papuakini di sela-sela pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Senin 25 Agustus 2028.

“Pada dasarnya kita berproses sesuai amanat Undang Undang,” tegasnya.

Dikatakan, dalam perencanaan pencairan Dana Desa, wajib hukumnya mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala wilayah atau kepala distrik.

“Di sini tugas kita adalah bagaimana mendampingi Kampung untuk melaksanakan pencairan Dana Desa sesuai dengan tahapan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai Juknis, pemberian rekomendasi dari Distrik dilakukan setelah kampung menyelesaikan semua kegiatan pada pencairan tahap sebelumnya.

“Kita bisa memberikan rekomendasi untuk proses selanjutnya karena apa yang dilakukan di lapangan sesuai dengan apa yang ditulis dalam dokumen anggaran mereka,” katanya lagi.

Menyangkut pengawasan, kata Slamet, ada satu mata anggaran yang tidak hanya diawasi pihak Distrik tapi juga Polsek dan Koramil serta APIP dari Kantor Inspektorat Kaimana.

“Khusus di Distrik Buruway, untuk pencairan tahap pertama, mungkin kita paling banyak, karena hanya tersisa satu kampung yang belum. Pencairan. Satu kampung itu kemungkinan besar hari ini sudah selesai,” tutupnya. (yos)

Previous articleGubernur Papua Barat Terima Forum Komunikasi Suku Nusantara
Next articleMakin Mengerucut, 72 Kandidat 16 Jabatan Eselon 2 Papua Barat