Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Papua Barat dari pajak alat berat sudah mulai terlihat hasilnya seiring pembayaran pajak daerah itu oleh para pemilik alat berat.
Ini disiratkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr M Bachri Yasin SE MM, menjawab pekerja pers usai pelantikan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Papua Barat, dan Majels Kode Etik ASN Papua Barat, di kantor gubernur di Manokwari, Senin 04 Agustus 2025.
“6 Samsat sudah mulai bergerak lakukan pendataan, penetapan dan sudah melakukan penagihan. Sudah ada pembayaran. Fakfak sudah duluan pajak alat berat, Manokwari, Bintuni, Wondama semua sudah berjalan,” ujar Bachri Yasin.
Kepala Bapenda Papua Barat menyatakan target pajak alat berat tersebut dalam APBD di angka Rp200 juta, mengingat pajak yang dipungut sebesar Rp0,2 persen dari harga jual alat berat tersebut, yang bisa bertambah di APBD Perubahan.
Saat ini teridentifikasi ada 500 unit alat berat. Jumlah tersebut bisa bertambah karena Samsat di masing-masing daerah terus melakukan pemutakhiran data.
Bapenda Papua Barat menemui kendala di lapangan untuk menentukan esaran pajak daerah tersebut, karena harus berdasarkan nilai jual/beli alat berat di faktur, sedangkan banyak yang membeli alat berat tersebut pada medio 2010.
Untuk itu, Bapenda Papau Barat melakukan perkiraan nilai jual alat berat tersebut sesuai merek dan tipe, atau yang setara, dengan yang diperjualbelikan di internet, melalui Pergub yang saat ini sedang diharmonisasi di Biro Hukum Pemprov Papua Barat, untuk kemudian difasilitasi di Kemendagri.
Kendala lainnya ada wajib pajak yang merasa alat berat mereka bukan objek yang dipungut pajak. Soal ini, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandaan MSi, memerintahkan agar selain pendataan, Bapenda Papua Barat juga harus melakukan edukasi dan penyuluhan sehingga wajib pajak sadar akan kewajiban mereka untuk membayar objek pajak baru ini.
Soal penyusutan nilai alat berat, Kepala Bapenda Papua Barat menyatakan sesuai Perda No 1 Tahun 2024 penyusutannya adalah 2 persen per tahun dengan maksimal 10 persen. Setelah itu flat tak ada lagi nilai penyusutan. (an/dixie)