3 Terdakwa Dugaan Korupsi DMPK Kaimana Diputuskan Tidak Terbukti Bersalah

Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Papua Barat, Mahatir Rahayaan, SH mengatakan jika kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat atas gugatan banding yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

Dikatakan Mahatir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan gugatan banding pasca putusan terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat pada November 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut, kata Mahatir, Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan kliennya bersalah dan menjalani hukuman penjara 5 tahun serta denda.

Mahatir mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan tiga terdakwa setelah membacakan pokok perkara yang berproses pada Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kalaupun putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan menurut hemat kami itu sah. Karena sesuai fakta persidangan memang demikian karena sewaktu proses sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, tiga terdakwa ini sama sekali tidak pernah menyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dalam eksepsi dan pledoi kita selalu kita pertegas terus,” tegas Mahatir kepada wartawan di Kaimana, Kamis (27/2/2025).

Dikatakan Mahatir berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari tiga terdakwa. Para terdakwa justru melakukan sesuai dengan peraturan dibuktikan dengan adanya pelantikan 84 kepala kampung.

“Kemudian jika diamati secara seksama, tentang kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu pada pokoknya kerugian negara bertolak pada total loss atau secara keseluruhan. Akan tetapi jika dihitung secara benar kerugian tidak bisa dijabarkan dan para saksi pun tidak bisa menjabarkan tentang kerugian negara,” kata Mahatir.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat tesebut pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, saat dihubungi wartawan melalui Kasi Intelnya belum berikan jawaban. (yos)

Previous articleRatusan Siswa Yapis Kaimana Ikut Tahrib Ramadhan
Next article1 Maret 2025 Warga Muhammadiyah Kaimana Mulai Puasa