Hingga saat ini belum ada regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas terkait rekrutmen dan perpanjangan tenaga honorer untuk tahun 2025.
Hal itu disampaikan Emanuel Fandy, Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana.
Tanpa adanya petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, BKPSDM Kaimana tidak dapat mengambil langkah sepihak dalam pengangkatan atau perpanjangan SK (Surat Keputusan) untuk tenaga kontrak maupun honorer.
“Kami tetap akan mengikuti regulasi yang ada dari pemerintah pusat. Tanpa adanya petunjuk teknis yang jelas, kami tidak bisa mengambil langkah sendiri karena hal tersebut dapat berisiko bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ujarnya, Rabu 12 Februari 2025.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat setiap keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas bisa berpotensi menimbulkan sanksi.
“Kami harus memastikan bahwa semua langkah yang diambil tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi atau petunjuk teknis yang berlaku,” tegasnya. (yos)