Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Papua Barat mengingatkan pelaku usaha dan lembaga bahwa genset dengan kapasitas tertentu wajib memiliki izin operasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta operator genset wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
Ini dinyatakan Plt Kepala Disnaker Papua Barat, Sani Irianti Werimon SSos MEcDev, usai melakukan pengawasan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat di Manokwari, Kamis 17 Juli 2025.
“Perizinan genset dan sertifikasi operator adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau individu yang menggunakan genset. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sanksi pidana,” ingat Sani Irianti Werimon.
Terkait itu, Disnaker Papua Barat gencar melakukan pengawasan genset menyangkut perizinan dan keselamatan kerja, melakukan inspeksi fisik terhadap genset dan instalasinya untuk memastikan memenuhi standar keselamatan, melakukan uji kelayakan genset untuk memastikan kinerja genset sesuai standar yang berlaku hingga berfungsi sebagai sumber listrik cadangan yang aman dan efektif sesuai Perda Provinsi Papua Barat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut menyatakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan/mesin K3 bertujuan untuk melindungi orang lain dari adanya potensi bahaya pengoperasian peralatan mesin K3 tersebut, serta menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas dan juga guna untuk terpenuhinya Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Provinsi Papua Barat
Peralatan mesin/K3 yang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian antara lain pesawat uap dan bejana tekan yang terdiri boiler ketel uap, sterilizer dearator bejana tekan dan tengki timbun pesawat angkat dan angkut, antara lain alat berat dan sejenisnya, crane dan sejenisnya, pesawat tenaga dan produksi antara lain genset dan mesin-mesin produksi pesawat, elevator, lift, escalator, instalasi listrik dan penyalur petir serta instalasi kebakaran.
“Dengan demikian diharapkan seluruh pimpinan pengurus perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi Papua Barat dapat melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penguji peralatan mesin K3 tersebut, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Papua Barat,” tutur Sani Irianti Werimon.
Pengawasan Disnaker Papua Barat bertujuan memastikan penggunaan genset tidak membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar. Hal ini mencakup aspek kesehatan dan keselamatan kerja, seperti penggunaan alat pelindung diri, ventilasi yang memadai, dan penanganan limbah yang benar.
Jika ditemukan pelanggaran ringan, Disnaker dapat memberikan teguran tertulis kepada pemilik genset. Jika pelanggaran tidak diperbaiki, Disnaker dapat mengenakan denda administratif.
Tapi, jika pelanggaran dianggap membahayakan, Disnaker dapat membekukan operasional genset hingga pelanggaran diperbaiki. (*)