Polres Kaimana Tetapkan Lima Pendulang Emas Tersangka

Kepolisian Resort Kaimana, Polda Papua Barat, menetapkan lima orang tersangka kasus penambangan emas ilegal di wilayah Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Selasa 20 Mei 2025.

Mereka adalah JK sebagai pemodal, AM Kepala Group, dan RD, RW, serta SJ sebagai karyawan.

Menurut Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma SIK, polisi dapat informasi penambangan illegal ini dari laporan masyarakat. Di TKP polisi menemui proses pendulangan sedang dilakukan. Polisi kemudian mengamankan TKP dan memasang police line lalu mengamankan sejumlah barang ukti.

Kapolres Kaimana juga mengatakan saat itu di TKP ada 28 orang. Karena keterbatasan angkutan, yang dibawa ke Kota Kaimana hanya delapan orang. Mereka rata-rata ber-KTP luar Kaimana.

Dari delapan orang tersebut hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka, karena tiga lainnya berasal dari regu yang berbeda yang belum melakukan aktivitas penambangan. Tiga orang tersebut menandatangi surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan ilegal.

“Jadi mereka ada dua regu. Regu yang satu baru lakukan persiapan, buat tenda dan memindahkan barang. Belum ada kegiatan penambangan yang dilakukan, sehinga perbuatan ilegalnya belum terjadi,” ujar Kapolres Kaimana didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Adimasworo.

Kapolres Kaimana lalu menyatakan para tersangka menyatakan melakukan penambangan sejak 2023 karena mendapatkan ijin dari pemilik hak ulayat.

“Kalau mengatasnamakan hak ulayat, ya silahkan tunjukan mana buktinya dalam arti mana ijin IUP dan segala macam. Jangan cuma modal bayar hak ulayat atau petuanan mereka melakukan kegiatan penambangan itu,” tegas Kapolres Kaimana.

Kapolres Kaimana kemudian mengingatkan masyakat yang masih melakukan penambangan di Distrik Teluk Etna untuk segera menghentikan aktivitas mereka. (yos)

Previous articleGubernur Papua Barat Lepas 345 JCH Kloter 25
Next articleWagub Papua Barat Ingatkan Tuntaskan RAP 2025 Otsus Hari Ini