Ada 6 Calon Tersangka kasus Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana

Ada enam orang calon tersangka perusakan RSUD Kaimana dan Puskesmas Kaimana pada 07 Desember 2021 lalu.

Ini dikatakan Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

Dari enam calon tersangka itu, lima di antaranya terancam perkara perusakan dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun, dan satu calon tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun.

“Empat calon tersangka masih dalam penyeldikan keberadaannya,” ujar Kapolres Kaimana.

Perusakan terjadi karena kabar bahwa seorang warga meninggal setelah divaksin Covid-19. Kenyataannya, seperti diberitakan papuakini sebelumnya, almarhum divaksin pada 29 November 2021.

“Penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya, Polisi telah meminta keterangan lima saksi perusakan RSUD Kaimana, dan tujuh saksi perusakan Puskesmas Kaimana.

Polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti dari dua TKP tersebut, termasuk rekaman CCTV.

Pelimpahan kasus ini akan dilakukan secepatnya, kemungkinan di awal 202 nanti, dengan berkoordinasi bersama Kejari Kaimana.

HOAX

Selain itu, Kapolres Kaimana juga menyatakan masih banyak warga masyarakat Kaimana yang terpengaruh hoax atau kabar bohong yang beredar di media sosial.

Hal ini disikapi Polres Kaimana dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk tidak mempercayai isu-isu tak benar tersebut.

Meski begitu, Kapolres Kaimana mengatakan masyarakat masih antusias mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua, termasuk yang diberikan melalui gerai vaksin yang dibuka Polres Kaimana di Mapolres.(yos/dixie)

Previous articlePersegaf Kalahkan Persifa 3:1
Next articleInpres 9 Tahun 2020  dan Otsus Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintah