Kejaksaan Negeri Manokwari tak lama-lama melimpahkan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan rumpon laut dalam tahun anggaran 2014 di Dinas Kelautan dan Perikanan Manokwari. Buktinya, kasus itu sudah dilimpahan ke PN Manokwari.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kasi Pidsus, Erwin Saragih, membenarkan informasi tersebut.
“Yah, tadi kita sudah limpahkan ke pengadilan, supaya cepat juga disidangkan,” ujarnya, Senin (20/3).
Dia mengatakan Kejari tak mau berlama-lama menangani kasus tersebut. “Kita mau semua dipercepat. Dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Wondama juga rencananya kita mau limpahkan ke Pengadilan besok (Selasa, red),” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tahun 2014 senilai Rp 149,7 juta ini menyeret tiga tersangka, masing-masing HT alias Harton, RR alias Rendi selaku pihak ketiga, dan FS alias Fredi selaku honorer di DKP Manokwari.
Untuk kasus di Dinas Pendidikan Wondama, Polres Wondama baru saja melimpahkan lima tersangkanya ke Kejari Manokwari.(Enjo)