MK Juga Tolak Gugatan Kondjol-Narwawan Untuk Pilkada Sorong Selatan

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Sorong Selatan yang diajukan Pieters Kondjol SE MA dan Madun Narwawan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020 Nomor 36/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Selasa (16/02/2021).(*ddt)

Previous articleMK Tolak Gugatan Salambauw-Duwit Untuk Pilkada Sorong Selatan
Next articleBaru Pegaf Masukkan Formasi CPNS 2021