Petahana Bupati Manokwari Selatan Markus Waran masuk kategori pasien yang sembuh dari Covid-19, sesuai kriteria pasien sembuh Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Keputusan Menkes tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan pada 13 Juli 2020, di halaman 103 menyatakan pasien Covid-19 yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), alias asimptomatik, tidak perlu menjalani pemeriksaan lanjutan RT-PCR.
Pasien bersangkutan juga dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Peraturan Kemenkes itu, di halaman 104, kemudian menyatakan kriteria pasien dinyatakan sembuh:
“Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.”
Seperti diberitakan sebelumnya, petahana Bupati Mansel masuk kategori OTG alias asimptomatik, yang sama sekali tidak menunjukkan gejala penyakit ini, dan bisa beraktivitas seperti biasa selama menjalani isolasi mandiri.
Berikut ini tautan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.(an/dixie)