Pemprov Papua Barat Hadapi 14 Perkara di Pengadilan

Tak kurang dari 14 perkara dihadapi Pemprov Papua Barat di semester II 2020 ini. Delapan di antaranya terkait leanggotaan DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan.

Menurut Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth Hammar, enam perkara lainnya mencakup, antara lain, gugatan terkait tanah dan ASN yang diberhentikan karena korupsi.

Khusus tentang keanggotaan DPR PB, empat perkara di PN Manokwari dan empat perkara di PTUN di Sorong.

Untuk perkara yang di Manokwari Pemprov mempercayakan Kejati Papua Barat sebagai kuasa hukum, sedangkan di Sorong dipercayakan pada Yan Warinussy.

Setelah adanya para kuasa hukum ini, Pemprov akan mengikuti sidang lanjutan di PN Manokwari pada 7 Oktober mendatang, dan di Sorong pada Senin pekan depan.

Gugatan terkait keanggotaan DPR Papua Barat itu antara lain menyangkut tudingan keseimbangan keterwakilan, melewati umur, dan keterlibatan di partai politik.(an/dixie)

Previous articleBawaslu Kaimana Rekomendasikan KPU Cermati 1.011 Nama Dalam DPS
Next articleHari Ini 1 Meninggal, Tambah 47 Positif Covid-19