Kejari Biak Numfor berhasil mengeksekusi Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa, pasca menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura dengan vonis 3 Tahun penjara, denda 36 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH MH yang memimpin langsung eksekusi tersebut mengatakan, terdakwa di bawa dari Jayapura oleh penyidik Gakumdu Supiori, Rabu kemarin.
Dia kemudian diterbangkan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air dari Jayapura ke Biak pada Kamis (03/09/2020), pagi tadi.
Setelah tiba dia dijemput JPU Kejaksaan Negeri Biak lalu dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Biak untuk diperiksa dokumen dan tes rapid-nya.
“Hasil rapid-nya non-reaktif. Kita langsung bawa dengan mobil tahanan menuju ke Lapas Biak untuk menjalani pidana penjara sesuai vonisnya,” jelasnya.(njo)