Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat menerbitkan 4 sertifikat tanah status Hak Pakai Lahan di kelurahan Klayas dan Arar seluas lebih dari 129 Ha, Jumat lalu.
Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Pamalu, Galih Agusetiawan, mengatakan seluruh aset, termasuk aset pertanahan untuk kegiatan hulu migas, akan dicatat menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat yang selalu berupaya mendukung proses-proses pengadaan tanah dan penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan umum hulu migas, tidak hanya di Kabupaten Sorong namun juga di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (09/08/2020).
Menurutnya, penebitan sertifikat itu merupakan bagian dari dukungan nyata Kementerian ATR/BPN terhadap kegiatan hulu migas.
Sementara itu, Kakanwil BPN Papua Barat, Arius Yambe SH MMT mengatakan kepastian hukum status hak atas tanah, utamanya setelah dimilikinya sertifikat penguasaan, bisa menjadi salah satu keuntungan investor dalam terus bergiat di Papua Barat.
“Hukum Tanah Nasional, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi integrasi penerapan sistem pertanahan oleh Kementerian ATR//BPN hingga tahun 2025,” jelas Arius.(njo)