Korupsi PLTG Kaimana P21, Jaksa Harap Segera Dilimpahkan

JPU Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pematangan lahan dan talud proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kaimana lengkap atau P21.

Surat P21 terhadap berkas perkara itu ditetapkan per tanggal 13 Juli 2020 dengan tersangka PT alias Honce selaku pihak ketiga, CETW alias Cicilia selaku PPK, dan JSRM alias Jimmy selaku ketua Pokja pada ULP PBJ.

Kajati Papua Barat,Jusuf SH MH melalui Aspidsus, Syafiruddin SH MH Rabu (15/7/2020) membenarkan penetapan kelengkapan berkas atau P21 tersebut.

Dia berharap Penyidik Krimsus Polda Papua Barat secepatnya melimpahkan tersangka beserta barang buktinya untuk diproses dan dilanjutkan di persidangan.

Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombespol Romylus Tamtelahitu belum membalas konfirmasi yang dilakukan papuakini.co via ponselnya sejak Rabu siang hingga Kamis (16/07/2020) siang ini.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi juga belum mendapat keterangan lebih lanjut kala dikonfirmasi terkait hal ini.

Dugaan korupsi itu terjadi pada APBD Kaimana tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.

Berdasarkan dokumen kontrak, PLTG itu dibangun di lahan seluas 100 meter x 200 meter sesuai kontrak tanggal 25 September 2017, dengan nilai kontrak Rp18,28 M.

Kerugian negara atas dugaan korupsi itu sebesar Rp1.793.851.488.(njo)

Previous articleWartawan dan Tenaga Medis di Manokwari Terima JPS Dari SKK Migas-KKKS Pamalu
Next articleKetemu Gubernur Papua Barat, Presiden Ingatkan Serapan Anggaran