Fredy Thie dan Hasbullah Furuada Resmi Kantongi Rekomendasi Demokrat dan PAN

Pasangan Fredy Thie dan Hasbullah Furuada resmi mengantongi Surat Keputusan dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pilkada Kaimana tahun 2020.

Surat rekomendasi dari partai Demokrat telah lebih dulu diserahkan oleh Agus Harimurti Yodhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, didampingi Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat pada Rabu, 24 Juni 2020.

Sementara rekomendasi PAN baru diserahkan hari ini Selasa (30/06/2020) oleh Totok Daryant,o Bendahara Umum DPP PAN didampingi, Rahmat Sinamur Ketua PAN Papua Barat, bertempat di kantor DPP PAN Jakarta.

Fredy Thie yang secara langsung menerima dua rekomendasi tersebut kepada papuakini.co melalui pesan WhatsApp Selasa (30/06/2020) mengatakan rekomendasi dari dua partai ini telah final, serta memastikan tiket bagi pasangannya untuk maju di Pilkada Kaimana.

“Untuk Partai Gerindra akan menyusul. Kita tunggu waktu saja,” ujar pria kelahiran Kaimana ini, lalu berterima kasih pada Partai Demokrat dan PAN yang telah memberikan kepercayaan padanya.

Dia mengharapkan dukungan doa dan kerjasama dari seluruh masyarakat demi tercapainya kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan di Kabupaten Kaimana tercinta.

Sementara itu, Fatamsya Furu, Ketua PAN Kabupaten Kaimana kepada papuakini.co membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari DPP PAN terkait penyerahan SK ini.

“Benar, kami telah dihubungi bahwa DPP PAN telah menyerahkan SK pada pasangan calon bupati dan wakil bupati Pak Freddy Thie dan Hasbullah Furuada pada hari ini jam 12.00 WIB di Kantor DPP PAN di Jakarta,” tuturnya.

Dia menyebut, sesuai aturan yang berlaku di partai, maka DPC PAN Kabupaten Kaimana siap dan wajib mengamankan keputusan DPP PAN tersebut.

“Kami siap berjuang dan memenangkan kandidat Freddy Thie dan Hasbullah Furuada pada pilkada kali ini,” tegasnya.

Partai Demokrat di DPRD Kaimana berjumlah 3 kursi dan PAN 1 kursi. Dengan demikian, kalau digabungkan, maka sudah memenuhi syarat minimal 4 kursi untuk mengusung pasangan calon.(yos)

Previous articleSekkab Manokwari Minta BPJS Sediakan Waktu Khusus Sosialisasi
Next articleManokwari, Mansel, Kota Sorong WTP, Pegaf WDP