PAW enam anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) 2017-2022 dinilai anggota DPD RI Filep Wamafma sebagai salah kesalahan Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat Roberth Hammar.
Penilaian itu ditanggapi Hammar dengan mengingatkan siapa yang jadi personil Panitia Seleksi Calon Anggota MRPB saat itu.
“Siapa personil yang juga juru bicara Pansel (MRPB) waktu itu? Jangan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” ujar Hammar menjawab pekerja pers dari tiga media, Sabtu (30/05/2020).
Hammar menegaskan gugatan penerima menang di peradilan karena Pansel memberikan input yang tak tepat dan akurat ke Gubernur Papua Barat.
Hal tersebut membuat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Mendagri (kala itu Tjahjo Kumolo) mengeluarkan output dalam bentuk surat keputusan, yang kemudian digugat di lembaga peradilan, yang hasil akhirnya berujung PAW sesuai perintah lembaga peradilan.
“Biro Hukum mewarisi persoalan itu,” ingatnya.
Sesuai data papuakini.co, pengumuman Pansel Calon Anggota MRPB 2017-2022 dilakukan melalui SK tertanggal 14 Agustus 2017, sedangkan Hammar dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat oleh Gubernur Papua Barat pada 20 Juli 2018.(an/dixie)