Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah menetapkan mekanisme dan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (balon) perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2020 mendatang.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kaimana Nomor: 707/HK.03.1-Kpt/9208/KPU-KAB/X/2019 tanggal 3 Desember 2019.
Syarat-syarat itu bisa dilihat di dokumen di bawah ini.(***)