Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana terhitung mulai memberlakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum secara berlangganan di SAMSAT Kaimana.
“Pelaksanaan pungutan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama Pemkab Kaimana dengan Pemprov Papua Barat dan Polres Kaimana,” ujar La Bania, Sekretaris Bapenda Kaimana kepada papuakini.co Kamis (25/07/2019).
Ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 977/ 644.974/1034/BAPENDA-PB/2018 dan B/800/X/2018 tertanggal, 10 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan pada Kantor SAMSAT Kaimana.
[irp]
Retribusi yang dipungut sesuai Perda Kabupaten Kaimana Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kendaraan roda dua kena retribusi Rp25 ribu per tahun, mobil sedan, jeep, mini bus Rp50 ribu per tahun, sedangkan truk atau bus Rp75 ribu per tahun.
[irp]
“Ini berlaku untuk semua ruas jalan di Kaimana, baik yang ada tempat parkir maupun tidak. Pelaksanaan pungutan ini sebagai bentuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah,” paparnya.(cpk3)