Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin olah gerak, atau ijin tarik, kapal PT Avona Mina Lestari (AML) dari lokasi perusahaan di Teluk Etna hingga ke Pelabuhan Laut Kaimana.
“Kewenangan kami sebatas itu saja. Kalau sudah sampai di pelabuhan sini maka itu kewenangannya pemerintah daerah, termasuk soal amdalnya,” ujar staf PSDKP Cabang Kaimana, Daud Lainsamputi, menjawab papuakini.co, Jumat (22/3/2019).
Dia menyebut sebenarnya ada sebanyak 30 unit kapal serupa yang akan ditarik ke Pelabuhan Kaimana. Namun baru 16 kapal yang sudah mengantongi ijin Olah Gerak, sehingga sudah ditarik dan dilabuhkan di areal pelabuhan Kaimana.(cpk3/dixie)