Mantan Kabag Umum Teluk Bintuni Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menahan mantan Kabag Umum Teluk Bintuni (Telbin), DA, terkait dugaan Korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Sorong. Dia kala itu bertindak sebagai PPK dalam pembangunan gedung untuk tahun anggaran 2010.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk DA kita lakukan penahanan 20 hari ke depan, sembari menyiapkan penyempurnaan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sorong, Indra Thimoty SH MH via ponselnya, Jumat (15/3/2019).

Selain DA, JPU juga menerima pelimpahan tersangka DS, direktur PT Sinar Cenderawasih. Hanya saja, DS tidak ditahan.

“Ini pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka DS memiliki seorang anak yang masih kecil,” jelasnya.

Dia lalu mengatakan salah satu tersangka berinisial W, yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polres Sorong Kota, adalah suami tersangka DS untuk kasus yang sama. W merupakan konsultan pengawas dalam kasus ini.

“Untuk lanjutan pembangunan asrama tahun 2010, berdasarkan audit, negara dirugikan sekira 950 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddward M Panjaitan membenarkan bahwa tahap II sudah dilakukan untuk dua tersangka.

“DA dan DS sudah kami laksanakan tahap 2. Ini baru saja selesai,” tandasnya.(njo)

Previous articleDPK Aktifkan Gedung Uji Kendaraan Tahun Ini
Next articleKepala BKD Tegaskan Penerimaan 771 Honorer Petunjuk Presiden ke Gubernur