Jaksa Kembalikan Berkas Tahap I Dugaan Korupsi Bawaslu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari mengembalikan berkas pemeriksaan perkara dugaan korusi Bawaslu Papua Barat.

“Penyidik Polres Manokwari sudah limpahkan berkas pada 30 November. Setelah kami teliti, kami kembalikan lagi pada tanggal 5 Desember,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH, saat dikonfimasi, Selasa (11/12/2018).

Kata Kasipidsus ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa untuk dilengkapi penyidik, baik petunjuk formil maupun materil.

“Sampai saat ini belum dikembalikan lagi oleh penyidik. Petunjuknya lumayan, ada beberapa point. Kami harap bisa dilengkapi tahun ini,” tandasnya. (njo)

Previous articlePresiden Serahkan DIPA Papua Barat ke Gubernur
Next articleDinas Pariwisata Masih Fokus Pembinaan Sadar Wisata