Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya mendokumentasikan data Pilkada 2018. Itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Pilkada serentak 27 Juni 2018 besok.
Larangan ini tertuang lewat telegram rahasia (TR) nomor STR/404/VI/OPS.1.3/2018.
Kapolri mangatakan petugas tidak perlu mendokumentasikan proses pencatatan suara tersebut untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2018.
“Saya sudah buat TR sudah cukup lama berikut sanksinya dan kemudian itulah item-item yang cukup jelas di antaranya mengenai tidak boleh untuk dokumentasikan data-data yang ada sampai ke media dan lainnya,” katanya di Mabes Polri, seperti dilansir Indonesia Kita.
Nantinya, jika ada laporan sengketa pemilu hal tersebut bisa dilaporkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Kapolri mempersilakan data itu diakses namun tak bisa dijadikan barang bukti.
“Kalau untuk kepentingan internal sendiri, kalau nanti ada sengketa pemilu, biasa laporan ke Gakkumdu. Ada unsur Polri dan Kejaksaan. (Data) itu bisa jadi referensi tetapi tidak boleh jadi barang bukti. Hanya dalam rangka mediasi,” tegas Kapolri.
Tito menambahkan, data-data referensi Polri tersebut tidak boleh bocor ke publik atau dijadikan barang bukti apabila ada pidana tentang sengketa penghitungan suara. Hal ini untuk menekankan netralitas Polri.
“Kalau sudah masuk ke tahapan proses pidana, misalnya, (data) itu saya tidak izinkan jadi barang bukti. Kenapa? Kita tidak ingin nanti dikira kira berpihak dan lain-lain,” tutupnya.(***)