Pelaku Kriminal Berstatus Anak Sudah Bisa Ditahan

MANOKWARI — Selama ini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku kriminal umur di bawah 17 tahun. Pasalnya, belum ada lembaga khusus yang menangani mereka. Akibatnya, Polisi terkadang harus mengembalikan para pelaku kepada orang tua mereka.

Kondisi itu akan berubah di 2017 ini. Pasalnya, Papua Barat saat ini sudah memiliki Lapas khusus anak.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Agus Soekono, baru-baru ini mengatakan, di tahun ini juga sudah ditunjuk kepala Lapas khusus anak.
“Kalapasnya sudah ditunjuk. Tahun ini bisa dioperasionalkan. Sementara kita menggunakan kantor ini (Kanwil Hukum dan HAM), sambil menunggu adanya kantor khusus,” ungkapnya.(Hendrik)

Previous articleIni Tujuan Gencarnya Bakti Kesehatan Polda
Next articleNgejambret, Dua Oknum Pelajar SMK Babak Belur