Tunjukkan ‘Anu’-nya ke Juri, Terdakwa Pemerkosa Dibebaskan

Seorang terdakwa kasus pemerkosaan di Connecticut, Amerika Serikat, Desmond James, bebas dari dakwaan perkosaan setelah menunjukkan barang bukti yang tak lazim pada juri dalam sidangnya, ‘anu’-nya

Barang tak lazim itu diperlihatkan sebagai bagian dari pembelaan yang dianjurkan pengacaranya agar dia bisa bebas dari dakwaan.

Hasilnya mujarab. Desmond bebas.

Kenapa bisa begitu? Ternyata, menurut New Haven Register, ‘anu’ Desmond berbeda dengan alat vital yang dideskripsikan korban pemerkosaan. Menurut korban, warna ‘anu’ pemerkosanya tidak sehitam kulit tubuhnya.

Ada-ada saja.(dixie)

Previous articleHari Lahir Pancasila, Gubernur Ingatkan Harmoni dan Persatuan
Next articleMendagri Janji Hadiri Perdamaian Adat Suku di Maybrat