Demi Keadilan, Jangan Jadikan Frantinus Nirigi Tumbal Candaan Bom Pesawat

Frantinus Nirigi jangan dijadikan tumbal dalam kasus candaan bom teranyar di Indonesia. Apalagi dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus candaan bom teranyar di Indonesia itu oleh Polda Kalimantan Barat seperti dilansir tempo.co.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dilansir Kompas.com, juga menyatakan akan menindaklanjuti kasus candaan bom itu hingga ke pengadilan, sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pertanyaannya, kenapa ketegasan itu baru ditetapkan sekarang?

Pasalnya, pencarian di Google menunjukkan ada puluhan kasus candaan bom yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus Frantinus bahkan adalah yang ke sepuluh di Indonesia dalam bulan Mei 2018 ini. Entah ada berapa puluh lagi jika ditelusuri sampai jauh ke bulan dan tahun sebelumnya.

sanksi pidana candaan bom pesawat

Oke, jika Frantinus memang akan dimejahijaukan, sidangkan juga para pelaku candaan bom dalam insiden-insiden lainnya itu, termasuk dua orang anggota DRPD Banyuwangi dalam candaan bom pesawat Garuda Indonesia rute Banyuwangi- Jakarta pada 23 Mei 2018 lalu.

Candaan bom penerbangan jadi marak karena para pelaku sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sesuai aturan. Akibatnya, tidak ada efek jera.

Lalu, balik lagi, kenapa mesti Frantinus yang dijadikan ‘martir’ agar muncul efek jera itu?

Demi keadilan, akan lebih apik dan manusiawi serta adil jika Frantius juga dilepas, setelah diberi pembinaan seperti yang dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya.

Setelah itu, barulah pemerintah dan instansi terkait mengingatkan bahwa kasus candaan bom selanjutnya akan diproses pidana.

Itu saya rasa baru adil.

Semoga.

Penulis:
Dixie Tasiam

Previous articleMRP PB: Terimalah Putusan Mendagri, Maybrat Butuh Pembangunan
Next articleJiah, Tilep 848 M, Dua Bos First Travel Cuma Didenda 10 M Dipenjara 20 dan 18 Tahun