Fahriani dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Hanifzar SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (19/3).
Pidana yang diberikan hakim setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH.
Dalam sidang sebelumnya Fahriani dituntut 5 tahun, denda 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Wanita yang tengah hamil muda ini terbukti melanggar pasal112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar vonis hakim, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH, Fahriani menyatakan menerima.(deo)