Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Papua Barat mengungkap dugaan pembalakan liar hutan yang terjadi di Kilometer 14 Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga dilakukan PT NKA.
Ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat dan mendatangi industri primer pengolahan kayu milik PT KCK di Kilometer 9.
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi, Jumat (16/3) siang tadi menjelaskan, tim yang turun lapangan menemukan kayu olahan dan kayu log milik PT KCK.
Setelah diinterogasi, karyawan mengatakan kayu jenis Merba itu adalah MPL (sejenis kayu lapis seperti tripleks tebal, red) yang pernah jadi perkara, namun berdasarkan putusan MK kayu itu dikembalikan pada masyarakat.
Namun, selain kayu MPL, ada kayu tebangan baru.
“Setelah di introgasi terus oleh tim, ternyata kayu tebangan baru itu berasal dari Kilometer 14 dimana lokasi itu tengah dilakukan pekerjaan pembuatan jalan yang masih dalam tahap penimbunan. Jalan itu dikerjakan oleh PT NKA,” ujarnya.
Lanjut Santosa, tim kemudian menuju tempat pekerjaan jalan itu dan melakukan olah TKP. Alhasil, ditemukanlah jejak ekskavator di luar jalur jalan.
Tim kemudian berjalan kaki sekira 1 km ke jejak itu dan ditemukanlah camp milik PT NHK. Di situ tim mendapati ada aktivitas penebangan kayu di mana ditemukan pohon yang hanya tersisa pangkalnya.
“Kita kemudian interogasi lagi, dan mereka mengaku kayu yang ditebang di bawa ke PT KCK untuk diolah. Hari berikut, tim datang bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagian Gakum, sekaligus untuk mengambil titik koordinat. Sebab, disinyalir lokasi itu adalah kawasan konservasi,” terangnya.
Dari temuan itu, polisi menyita 5 dump truk besar, satu truk kecil, menyita dan memasang garis polisi pada 2 ekskavator merek Cart 320D dan satu chaisaw.
di PT KCK tim menyita dan mem-police line 92 paket kayu olahan panjang campuran, 132 kayu campuran 4 meter, 17 log 4 meter, 3 kayu log 3 meter, dan 3 kayu log 2 meter.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas penebangan tanpa perijinan itu terjadi dari September 2017 hingga Februari 2018.
Hingga kini, 12 saksi yang merupakan karyawan kedua perusahaan itu sudah diperiksa.
Pemilik PT NKA, hingga sore tadi sekira pukul 16.00 WIT masih dalam pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kerjasama antara ke dua PT tersebut. Penyidik akan menjadwalkan panggilan terhadap Kadis PU dan PR Teluk Bintuni untuk dimintai keterangan. (njo)