Pemilik 9.000 pil PCC, HS alias Hendrik dan I alias Irma, yang ditangkp Satnarkoba Polres Sorong di Jakarta dan Bali, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (18/1).
Selain tersangka, penyidik Satnarkoba Polres Sorong juga melimpahkan barang bukti berupa pil PCC.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Buyung, SH melalui jaksa pemeriksa, Henry Siahaan, yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan, tersangka I diperintahkan oleh tersangka HS berangkat ke Jakarta untuk membeli pil PCC.
Selanjutnya, kata Henry, pil PCC kemudian dikirim ke Sorong lalu disimpan di rumah J sesuai perintah HS.
Perbuatan para tersangka ini dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(deo)