Lantaran mencuri motor milik Suparlan, terdakwa YL alias Yesaya dan DW alias Dionisius dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richard Lawalata, SH.
Menurut JPU, mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3,4 dan 5 KUHP.
Mereka mencuri kendaraan Suparlan pada Jumat 11 Agustus 2017 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Sapta Marga, Kota Sorong.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim Gracelyn memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk membela diri.
Meskipun telah memohon keringanan hukuman, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan.
Sidang ditunda Rabu pekan depan dengan agenda putusan.(deo)