Kuasa Hukum ES Minta Tahap II Segera Dilakukan

Demianus Wanei, kuasa hukum dari tersangka ES, tak menampik semua proses hukum yang sementara berlanjut ataa dugaan korupsi pengadaan tanah sircuit motor prix, di Jalur 13, Kampung Bowi Subur, Distrik Masni.

Kepada wartawan, Rabu (10/1), Wanei mengaku kliennya sangat menghormati hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Selama ini dia kooperatif. Ketika dipanggil penyidik, dia langsung hadir, begitupun saat akan ditahan. Dia terima semua proses hukum tersebut,” ujarnya.

Diakuinya, kliennya itu ditahan sejak 5 Januari 2018. Sejak penahanan hingga berita ini diturunkan, koiennya itu dalam kondisi sehat. “Dia (ES) adalah pejabat aktif yang benar-benar mentaati KUHAP,” ungkapnya, lalu meminta agar penyidik segera melakukan tahap II

“Semua proses di penyidik Polres sudah tuntas. Saya harap pelimpahan tahap II segera dilakukan agar Jaksa pun bisa melimpahkan ke pengadilan,” tambahnya

Singgung soal pengembalian kerugian negara oleh ES, kata Demianus, sepengetahuannya, kliennya itu sudah mengembalikan sebanyak 400 juta.

“Nanti saya lihat lagi totalnya kerugian negara yang harus dikembalikan berapa besar. Yang jelas, 400 juta sudah dikembalikan,” tandasnya.(njo)

Previous articleAnggaran Lidik-Sidik Korupsi Polres Manokwari Setara Polda PB
Next articleBrigadir Diundang Dalam Penyerahan DIPA Polda PB, Ini Alasannya