HS alias Hengky (45) jadi tahanan Kejari Sorong seiring pelimpahan kasus oknum warga Kabupaten Sorong ini, Sabtu (21/10).
Usai pemeriksaan, jaksa I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH mengatakan tersangka mengaku menyetubuhi gadis bawah umur, sebut saja Chrysanthemum, pada Juni-Agustus 2017.
Diceritakan Sastra, modus yang dipakai tersangka dengan berpura-pura mengajari mengendarai sepeda motor. Sesampainya di salah satu rumah kosong korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah itu.
Tersangka kemudian memaksa korban membuka celana akan tetapi korban menolak dengan cara mendorong tersangka.
Tersangka kesal lalu secara paksa korban ditelanjangi. Tak lama kemudian tersangka menyetubuhi korban.
Usai menyalurkan birahinya, tersangka mengancam korban dengan mengatakan, “Jangan kasih tau om-om dorang. Kalau ko kasih tau jangan anggap saya ko pu bapak”.
Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, pasal 81 ayat 2 dan ketiga pasal 82 ayat 1 Undang-Undang yang sama,” jelas Sastra.(deo)