Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaimana hampir setiap hari dipenuhi warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik (e-KTP). Namun pelayanan perekaman tidak bisa dilangsung lantaran tujuh orang operatornya telah diberhentikan.
Kepala Kantor Dukcapil Kaimana, Wahab Pical, mengakui pelayanan e-KTP sedang tersendat, menyusul pemberhentian tujuh orang operator yang selama ini berstatus sebagai tenaga kontrak di Kantor Dukcapil.
“Harus diakui saat ini kita tidak bisa maksimal melakukan perekaman e-KTP, karena tenaga operatornya tidak ada setelah kontrak mereka tidak dilanjutkan,” ujar Pical, menjawab wartawan papuakini.co, Jumat (29/9).
Untuk itu, dia menyatakan target 100 persen perekaman e-KTP yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo selesai pada Desember 2017 pasti tak akan tercapai. “Hingga September 2017 baru 67 persen warga yang melakukan perekaman,” terangnya.
Menurut Pical, saat ini yang bisa terlayani adalah kepengurusan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Terkait perekaman e-KTP disesuaikan dengan kehadiran tenaga kontrak yang dengan ikhlas dan sukarela datang untuk melayani masyarakat.(cpk3)