Gubernur Papua Barat, Drs Domionggus Mandacan MSi, memerintahkan seluruh OPD terkait secepatnya menyelesaikan administrasi pembangunan kembali gedung DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat yang terbakar dalam kerusuhan Agustus 2019.
“Kita harus bersinergi agar percepatan pembangunan kantor DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat bisa segera terlaksana. Semua proses, mulai dari pelepasan adat, sertifikat hingga administrasi lainnya harus segera disiapkan sehingga perencanaan pembangunan dapat dimulai,” ujar Dominggus Mandacan dalam rapat koordinasi di Rumah Dinas Gubernur Papua Barat, di kawasan Susweni, Manokwari, Kamis 09 Juli 2026.
Gubernur Papua Barat mengingatkan pasar di Fakfak yang juga terbakar dalam kerusuhan 2019 tersebut sudah dibangun pemerintah pusat. “Tinggal dua kantor di Manokwari ini yang belum,” tegas Gubernur Papua Barat.
Gubernur Papua Barat menyatakan upaya memperjuangkan pembangunan kedua gedung tersebut telah dilakukan sejak 2025 dalam pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan pembangunan melalui APBN.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari proses administrasi.
“Tidak lama setelah pertemuan dengan para menteri, saya menandatangani surat dan menyampaikannya ke Setneg. Puji Tuhan, kurang dari satu bulan sudah ada surat balasan,” tutur Dominnggus Mandacan.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggung jawab menyiapkan lahan, menyelesaikan pembebasan tanah, pelepasan hak ulayat, serta seluruh dokumen legal yang diperlukan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, status lahan akan dialihkan kepada pemerintah pusat agar pembangunan dapat dilaksanakan sepenuhnya menggunakan anggaran pemerintah pusat.
Terkait itu, Gubernur Papua Barat berharap pemerintah pusat memberikan keringanan terhadap pembagian tanggung jawab pekerjaan mengingat kondisi fiskal daerah yang masih terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Gubernur Papau Barat mengusulkan pekerjaan pematangan lahan jadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah menangani pembersihan lokasi. (*)



