Dinas Kehutanan Papua Barat Kejar PPKH Pertambangan Rakyat

Pemprov Papua Barat melalui Dinas Kehutanan Papua Barat terus mengejar terbitnya PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) untuk pertambangan rakyat di hutan Papua Barat sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No 7 Tahun 2021.

Hal itu salah satunya dilakukan dalam pertemuan dengan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fattah SSi MAP, di Jakarta, 10 April 2026.

Persetujuan PPKH itu sangat penting karena kegiatan-kegiatan pertambangan, baik itu logam dan migas dan lain sebagainya, berada dalam kawasan hutan Papua Barat.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri, antara lain, Asisten II Papua Barat, Melkias Werinussa SE MH, dan Kadis ESDM Papua Barat, Dr Sammy Dj Saiba, itu Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W Susanto SHut MP, menyatakan hutan di Papua Barat ada 6,2 juta hektare, atau sekira 80 persen dari luas daratan Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat lalu menyatakan kegiatan pertambangan minerba di hutan lindung, sesuai aturan, dapat dilakukan dengan metode penambangan secara tertutup atau bawah tanah.

“Fenomena yang terjadi di Papua Barat menjadi satu beban berat juga bagi kami, selaku pemangku kehutanan yang ada di daerah, karena kegiatan-kegiatan pertambangan yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya dalam kawasan hutan dan hutan lindung atau hutan konservasi,” beber Jimmy W Susanto.

PPKH hutan Papua Barat itu juga penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah yang terpengaruh Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja APBN dan APBD. (an/dixie)

Previous articleKadis ESDM Papua Barat Gerak Cepat Koordinasi Dirjen Minerba
Next articleHampir Tengah Malam Gubernur Papua Barat Temui Menteri ESDM, Sampaikan 4 Hal