Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Robi Daud Samangun, kembali mengingatkan pemerintah Kabupaten Kaimana terkait tenggat pembahasan hingga penetapan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
“Kita sudah mengingatkan secara lisan maupun melalui surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Kaimana,” ujar Robi Daud Samangun pada papuakini.
Ketua DPR Kabupaten Kaimana menjelaskan tenggat persetujuan dan penetapan RAPBD TA 2026 adalah 30 Desember 2025.
“Kami di DPR siap kapanpun dokumen itu disampaikan. Hanya saja, kami kembali mengingatkan Pemkab dapat memperhatikan waktu yang ada karena kita sudah masuk di bulan Desember,” tandas Robi Daud Samangun. (yos)



