DPR Kabupaten Kaimana Bahas 4 Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat menggelar Rapat Paripurna empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRK dan usulan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Rapat di auditorium kantor DPRK Kaimana pada Kamis 27 November 2025 dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, didampingi Wakil Ketua I DPRK Kaimana, Kasir Sanggey, Wakil Ketua II DPRK Kaimana, Setiyono, dan Wakil Ketua III DPRK Kaimana Dennis Sawi.

Rapat turut dihadiri, antara lain, Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, Wakapolres Kaimana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, dan perwakilan Kodim 1804 Kaimana.

Wakil Ketua I DPRK Kaimana, Kasir Sanggey, berharap Peraturan Daerah yang akan ditetapkan dan disetujui benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kepentingan mendasar bagi pelayanan pemerintahan dan seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana tercinta ini,” kata Kasir Sanggey.

Peraturan Daerah yang dibahas ini adalah pemajuan kebudayaan daerah, pengelolaan limbah air domestik, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dan kawasan strategis pariwisata di kawasan Teluk Triton.

Putra Kampung Namatota di Distrik Kaimana ini berharap Ranperda-Ranperda tersebut dapat berdampak positif dan berkontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat dan daerah di Kabupaten Kaimana. (yos)

Previous articlePemkab Kaimana dan Fakfak Bakal Bahas Batas Administratif di Tikar Adat