Penjualan Spiritus Harus Ada Rekomendasi Polsek Kaimana

Polsek Kaimana Kota, Polres Kaimana, Polda Papua Barat menyita ratusan meriam spiritus dari sejumlah titik.

Kapolsek Kaimana Kota, Iptu. Citra Yuliwanto pada wartawan menyatakan, penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma SIK.

Citra menjelaskan, terdapat sejumlah wilayah yang kerap menjadi lokasi permainan meriam spiritus seperti Bumsur, Jalan PTT, sekitar kompleks Lembaga Pemasyarakatan dan jembatan biru. Bahkan pada Selasa malam petugas membubarkan anak-anak yang datang dari Coa dan Batu Putih.

“Langkah-langkah sudah kami lakukan terkait maraknya permainan meriam spiritus yang sangat mengganggu ketenteraman umum, khususnya pengguna jalan raya,” kata Kapolsek Kaimana Kota, Rabu 12 November 2025.

Polsek Kaimana Kota juga telah menyurati para pemilik toko dan pengusaha agar lebih selektif menjual spiritus. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penjualan bahan bakar tersebut secara bebas pada anak-anak.

“Kami sudah sampaikan pada pihak toko agar jika ada yang ingin membeli spiritus, mereka harus meminta rekomendasi Polsek untuk memastikan pengawasan dan peruntukannya jelas,” jelas Kapolsek Kaimana Kota..

Mantan Kapolres Buruway ini menegaskan jika peredaran spiritus bisa dibatasi, otomatis permainan ini juga akan berhenti. (yos)

Previous articlePemprov Papua Barat Bahas PETI Dengan Komisi XII DPR RI
Next articleKM Ciremai Kaimana Sudah Penuh di November