Ketua MRP PB Bilang Penerimaan CPNS Harus 100 Persen OAP

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di provinsi maupun kabupaten di Papua Barat harus seluruhnya untuk Orang Asli Papua, tanpa ada pembagian kuota 80 persen OAP dan 20 persen Non OAP.

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat (PB), Judson Ferdinandus Waprak, saat diwawancarai papuakini.net via telpon selulernya, Jumat 24 Oktober 2025.

Menurutnya, penerimaan CPNS di Papua Barat harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, dan di Papua ada kekhususan melalui UU Otonomi Khusus (Otsus).

“Jadi kekhususan itulah yang dipakai. Dalam UU Otsus tidak ada pasal yang mengatur bahwa penerimaan CPNS itu harus 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” tegasnya.

Untuk itu kata Waprak, penting sekali bagi pemerintah untuk menjalankan apa yang menjadi kebijakan Otsus terhadap Orang Asli Papua.

“Ada kategori OAP dalam UU Otsus. Itulah yang harus diikuti agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial pada orang asli Papua dalam perekrutan ini,” kata Judson Ferdinandus Waprak yang sedang berada di Teluk Wondama untuk mengikuti perayaan 1 Abad Nubuatan IS Kijne.

Kategori OAP dimaksud adalah, ayah dan ibu asli Papua, ayah asli Papua dan ibu non Papua, ayah non Papua dan ibu asli Papua.

“Saya berharap nantinya semua proses yang dilakukan bisa berjalan transparan dan benar-benar berpihak bagi OAP di Tanah Papua Barat sesuai UU Otsus yang belaku. Semua orang luar harus menghormati Otsus di Papua terkait dengan hak-hak OAP itu sendiri,” beber Waprak.

Pria yang pernah tinggal di Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana ini menegaskan, MRPB tidak bisa mengakomodir pernyataan tentang OAP yang diakui oleh masyarakat adat karena hal itu menjadi urusan dari Dewan Adat di masing-masing kabupaten.

Walau begitu, menurutnya, Orang Asli Papua jangan lagi untuk mengakui orang luar menjadi orang asli Papua, atau menjadi anak adat Papua. karena orang Papua tetap dengan identitas, harga diri dan adatnya sendiri.

“Kalau dia jadi orang Papua berarti dia hanya tinggal saja di Papua, maka dia juga warga Papua tetapi menyangkut dengan hak-hak adat itu tidak boleh, dan MRPB tidak bisa mengakomodir hal itu,” tegasnya. (yos)

Previous articleGubernur Papua Barat Paparkan Usulan Pembangunan di Hadapan Dua Menteri